Pemilu Serentak Tahun 2024 Penuh Tantangan, Wirka Jelaskan Pola Pencegahan ke Panwascam

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Pemilu Serentak Tahun 2024 Penuh Tantangan, Wirka Jelaskan Pola Pencegahan ke Panwascam

Kalingga
Minggu, 11 Desember 2022



Bali. Tantangan pada Pemilu Serentak Tahun 2024 sangat berat, dengan regulasi yang tidak jauh berbeda, pastinya potensi-potensi pelanggaran yang akan muncul juga serupa dengan pemilu yang lalu namun dengan bentuk pelanggaran yang beragam seiring dengan perkembangan teknologi.  



 Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka saat memberikan sambutan pada Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Tabanan, yang mengundang Ketua serta Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tabanan. di Warung CS Bedha, Bongan Tabanan. Kamis (08/12) lalu. 




Wayan Wirka juga menjelaskan, Panwaslu Kecamatan memiliki kewenangan menerima memeriksa, mengkaji serta merekomendasikan temuan yang terjadi di kecamatan masing-masing, tentunya didasari oleh Peraturan-peraturan yang berlaku.Namun demikian pilihan untuk melakukan pencegahan adalah yang terbaik jadi kedepankan pencegahan dengan pendekatan filosofis dan sosiologis untuk menciptakan rasa keadilan.




"Yang menjadi persoalan saat ini adalah pemahaman kita terhadap hukum khususnya hukum materiil, apa yang dilarang dan apa yang boleh, kedepan kita harus melatih serta berdiskusi agar memahami dasar hukum yang berkaitan dengan pidana." Ujar Wirka.




Ketua DPC PERADI Denpasar, I Wayan Purwita pun menambahkan, Jika berbicara tentang Bawaslu, kita harus mengetahui siapa Bawaslu itu, apa yang diawasi oleh Bawaslu, dimana, dan dengan cara apa kita melakukan pengawasan.




Dalam tahapan penyelenggaraan pemilu, jika terjadi suatu pelanggaran tindak pidana pemilu, jajaran Panwaslu Kecamatan bisa melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Kabupaten melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu yang beranggotakan unsur Bawaslu, unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan.




"Dalam hal melaporkan dugaan tindak pindana pemilu harus lengkap syarat formil dan materiil, yakni identitas diri, usia yang telah 17 Tahun, alamat pelapor, waktu dan tempat terjadinya peristiwa, dan bukti serta saksi-saksi." Jelas Purwita.




Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Suarnata juga menekankan, Setelah terpenuhinya syarat formil dan materiil laporan, Bawaslu Kabupaten akan melakukan kajian awal terhadap laporan paling lama 2 hari sejak laporan disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu.




"Setelah dilakukan kajian awal, kita akan mengetahui suatu dugaan pelanggaran bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, termasuk apakah bukan sebagai pelanggaran pemilu atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. Itu akan kita kaji bersama." Tuturnya.




Terakhir, Penggiat Pemilu, I Made Wena mengingatkan, memasuki Pemilu Tahun 2024, masih adanya isu-isu kontekstual dugaan pelanggaran pemilu, yakni manipulasi hasil pungut hitung, politik uang, intimidasi, pelibatan perangkat desa dalam kampanye, hal tersebut harus menjadi concern dalam pengawasan jajaran Panwaslu Kecamatan kedepan