Buleleng -- Untuk melindungi produk lokal UMKM Kabupaten Buleleng, Dewan Buleleng mulai membahas kajian awal Ranperda Peberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Ranperda UMKM merupakan Ranperda inisiatif DPRD Buleleng dalam masa sidang terakhir di tahun 2023.
Ranperda ini diharapkan bisa melindungi dan mengembangkan seluruh produk lokal Kabupaten Buleleng dan melindungi pelaku UMKM.
Ketua Komisi II Putu Mangku Budiasa,SH.MH., yang memimpin rapat mengatakan, rapat hari ini merupakan rapat penyusunan penyempurnaan bahan naskah akademik berkaitan dengan Ranperda Peberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Dari materi yang kami terima, ada beberapa hal yang ingin disempurnakan salah satunya perlindungan produk lokal.
Ini sangat penting karena kita ketahui bersama bahwa Buleleng memliki banyak produk unggulan seperti dibidang tekstil, pertanian, perikanan, kerajinan dan lain sebagainya yang belum terakomordir dalam rancangan ranperda ini.
Sehingga, kami memberikan usulan kepada Tim Penyusun Akademik untuk produk-produk unggulan di Kabupaten Buleleng ini bisa masuk di Ranperda ini.
“selama ini pengamatan kami di DPRD, ternyata masih banyak hasil-hasil produk lokal menjadi tamu di daerah sendiri seperti produk kain endek dan beras yang masih banyak memakai produk dari luar Kabupaten Buleleng” ujarnya.
Dewan menilai, dengan nantinya disahkan Ranperda Peberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) diharapkan produk-produk lokal Kabupaten Buleleng baik itu yang dihasilkan dari KWT, UMKM Buleleng ini bisa masuk ke Restoran-Restoran, Hotel-Hotel dan Pasar Moderen.
Selain itu, salah satu target dari Ranperda ini yaitu para ASN, pegawai BUMD/BUMN yang ada di Buleleng untuk bisa atau wajib mengkonsumsi atau memanfaatkan, memakai produk lokal Buleleng.
“inilah yang ingin kita masukan dalam produk Ranperda ini sekaligus sebagai penguatan terhadap pelaku UMKM kita termasuk pelaku KWT yang tersebar di seluruh Kabupaten Buleleng. Nanti juga kita akan memasukan dalam Ranperda ini setiap toko moderen wajib sudah mengantongi perjanjian kerjasama dengan UMKM kalau tidak ada kita tolak pengajuan ijinya” tegasnya.
“Sebagai orang Buleleng kita harus bangga dengan produk Lokal Buleleng” tambahnya.
Hadir dalam rapat Anggota Komisi II DPRD Buleleng, Tim Penyusun Naskah Akademik Unipas, Tim Ahli DPRD Buleleng serta staf pedamping.***