Divonis 6 Bulan Massa Kurungan, Tim PBH Tunggu Keputusan Pihak Keluarga Terdakwa

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Divonis 6 Bulan Massa Kurungan, Tim PBH Tunggu Keputusan Pihak Keluarga Terdakwa

One Redaksi
Sabtu, 02 September 2023

Kabar Buleleng-Persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan putusan perkara hukum yang menimpa dua bersaudara kandung asal Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng yakni I Kadek Angga Satya Pardidinata, SH alias Kadek Angga (31) dan Komang Anugrah Wirananda alias Komang Redo (23) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Kamis, (31/8/2023) langsung dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heriyanti, S.H.,M.Hum dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, I Made Heri Permana Putra, SH, M.Hum.

Majelis hakim memutuskan dengan hukuman 6 bulan penjara terhadap kedua terdakwa. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa menghukum pidana penjara selama 2 tahun.

Pihak JPU menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada 2 bersaudara tersebut,begitu juga dari pihak Tim Advokat Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Singaraja menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.

Ketua Majelis Hakim Heriyanti menutup persidangan sembari menunggu jawaban dari JPU, untuk melakukan banding atau tidak, begitu juga terhadap tim PBH Peradi Singaraja dalam kurun waktu 7 hari kedepan.

Dikonfirmasi terkait putusan majelis hakim yang menghukum kedua terdakwa selama 6 bulan penjara, Kasi Intelejen yang juga Humas Kejaksaan Negeri Buleleng IB Alit Ambara Pidada,SH,MH kembali menegaskan bahwa pihaknya masih pikir-pikir selama 7 hari kedepan.

“Terhadap putusan tersebut dan sesuai dengan apa yang dikatakan oleh JPU dalam persidangan, JPU masih pikir-pikir terhadap keputusan itu. Dalam hal ini, kita masih menggunakan hak kita untuk melakukan pikir-pikir sambil untuk mempelajari keputusan apakah ada upaya hukum terhadap keputusan tersebut,” terangnya

“Jadi JPU akan mempelajari keputusan tersebut, dan dalam waktu 7 hari kita akan menentukan sikap.” pungkas Alit Ambara Pidada

Sementara itu dari Ketua Tim PBH Peradi Singaraja Ngurah Sentanu, SH,  menyatakan pihaknya selaku penasehat hukum masih melakukan pikir-pikir. 

Dimana dari pertimbangan majelis sangat adil, tapi menurut kami masih belum. Karena dari Pihak Kuasa Hukum, tetap berpegang kepada hasil fakta yang terungkap pada sidang saksi-saksi.

“Saat sidang saya dengar pertimbangannya saksi yang memberatkan, padahal antara saksi korban dan saksi yang lain bukan nyambung, tidak bersesuaian. Majelis juga pada sidang sudah mengatakan ini tidak berkesesuaian, tapi dalam pertimbangannya dibilang berkesesuaian," tegasnya.

" Ini kan ada pembentukan opini seolah-olah kedua-duanya terbukti. Padahal jelas ada pertimbangan, yang mengatakan itu bersesuaian,” imbuh Ngurah Sentanu.

Terkait upaya banding, karena upaya itu diatur di dalam hukum baik jaksa maupun pihaknya selaku penasehat hukum.

“Kami memang dalam hal ini tidak puas juga, dan pihak jaksa pasti ada upaya hukum kasasi. Kami akan mengikuti upaya ini yang diberikan undang-undang akan tempuh banding,” tandas Ngurah Sentanu.

Dalam perkara Kadek Angga yang juga  merupakan advokat muda anggota DPC Peradi Singaraja, bermula kasusnya sebelum dilakukan penahanan telah dilakukan berbagai upaya oleh Ketua Peradi Singaraja yakni Kadek Doni Riana,SH,MH hinggga terbentuknya tim pendampingan. Artinya dalam perkara ini, pihak PERADI tidak tinggal diam.

“Saya selaku Ketua DPC Peradi Singaraja sudah melihat persidangan yang tentunya kini sudah berakhir atas vonisnya majelis hakim dengan vonis 6 bulan penjara terhadap rekan kita Angga. Jadi dari tim yang kita rujuk sebagai tim pendampingan rekan Angga, sudah bekerja dan berusaha secara maksimal untuk membuktikan di persidangan. Sehingga ada fakta-fakta persidangan yang bisa terungkap di persidangan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat, (1/9/2023) oleh awak media.

 KDR mengatakan pembelaan tim pendampingan rekan Angga ini menilai, seyogyanya Angga itu lepas daripada jeratan hukum terkait dengan pemasangan pasal 170 yang di dakwakan jaksa penuntut umum. 

Namun disini, tergantung daripada rekan Angga dan saudaranya Komang Redo terkait dengan upaya hukum yang akan dilaksanakan.

“Pada dasarnya DPC Peradi Singaraja siap untuk membantu dalam menangani perkara rekan Angga ini. Apakah mau diterima vonisnya atau keputusannya, ataupun melakukan langkah hukum banding. Dalam hal ini yaitu terserah kembali kepada rekan Angga, karena kita di tim punya juga pandangan- pandangan hukum terkait hal tersebut. Jadi pada intinya ya kita kembalikan lagi kepada rekan Angga,” tutupnya. (Red