Kelanjutan Kasus Pencabulan, Aplikasi WhatsApp dihapus, Keluarga lapor Kejagung

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Kelanjutan Kasus Pencabulan, Aplikasi WhatsApp dihapus, Keluarga lapor Kejagung

Kalingga
Sabtu, 23 September 2023

 


Kabarbuleleng.com (Bali) -- Ketidak profesionalisme seorang jaksa Penuntut umum yang diduga kuat menghilangkan barang bukti berupa aplikasi WhatsApp milik korban pencabulan anak dibawa umur yang disita sebagai barang bukti di persidangan di Pengadilan. Anehnya aplikasi WhatsApp  telephon seluler tersebut tiba tiba hilang. Raibnya aplikasi WhatsApp tersebut keluarga korban pun murka dan melaporkan oknum jaksa ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta




Hal ini disampaikan oleh keluarga dan pengacara korban, keanehan terlihat menurut para pihak diawali oleh kaburnya dakwaan sehingga majelis hakim mengembalikan berkas.


Namun setelah melewati proses dilakukan perbaikan berkas,  akhirnya Persidangan kembali digelar.


Hal ini menurut saksi saksi korban sempat menimbulkan rasa lega. Namun, saat digelar persidangan pada selasa (20/09/23) tampak jaksa melakuan tuntutan dtidak maksimal. sebab harapan keluarga korban Terdakwa dituntut 15 Tahun ternyata hanya dituntut 10 tahun.


Diketahui kasus rudapaksa ini, menurut kesaksian para pihak dilakukan Pelaku pada korban, pelajar yang kini sudah duduk dibangku SMA, peristiwanya pun terjadi ketika korban masih menginjak bangku SMP.


Anehnya, Pelaku menepis semua tuduhan atas kesaksian yang dihadirkan oleh pihak korban, bahkan pelaku juga disinyalir berusaha menutupi fakta fakta yang dihadirkan saksi saksi dari si korban.


Hilangnya aplikasi WhatsApp ditelepon selular milik salah satu saksi kunci kasus pencabulan anak dibawah umur dengan terdakwa Ananda Rizky, menuai protes dari Muhammad Muhyiddin salah satu keluarga korban. 

Menurut Udin, Handpone milik salah satu saksi disita dari keponakannya Mamnuah Ghazali


Padahal handphone tersebut menjadi sitaan kejaksaan Negeri Singaraja dan disimpan di ruang penyimpanan barang bukti kantor Kejaksaan Negeri Singaraja. 



Menurut Udin, Handpone milik salah satu saksi disita dari keponakannya Mamnuah Ghazali, yang menjadi salah satu saksi tanpa surat penyitaan dan hanya diminta begitu saja. 



Tanpa ada rasa curiga Mamnuah menyerahkan telepon selularnya ke petugas kejaksaan Negeri Singaraja saat berkas kasus pencabulan anak di bawah dengan terdakwah Ananda Rizky sudah dinyatakan P21.



 "maklum ponaan saya yang hanya tamatan SMU dan tidak tahu aturan tentang penyerahan barang bukti, ketika dihubungi pihak kepolisian dan diminta menyerahkan handphone nya, mamnuah juga manut manut saja, "ujar Udin. 



Lebih lanjut Udin mengatakan, kalau hanya aplikasinya yang hilang atau dihapus, tidak jadi soal. Namun yang menjadi permasalahan dari semua itu adalah, di aplikasi Watshaap tersebut ada beberapa bukti kunci pencabulan anak dibawah umur dengan terdakwah Ananda Rizky. "hilangnya aplikasi Watshaap itu terjadi dua hari sebelum tuntutan dibacakan. Jadi wajar dong saya curiga ada permainan dibalik semua ini," tambahnya. 



Masih menurut Udin, selama ini Jaksa Penuntut Umum I Gusti Karmawan selalu memberikan janji palsu terkait handpone milik mamnuah. Awalnya berjanji menyerahkan Handphone itu setelah sidang pemeriksaan saksi, sidang selesai, berubah lagi dan berjanji akan mengembalikan setelah tuntutan. 



"jaksa berjanji akan mengembalikan hp milik ponaan saya setelah para saksi dimintai keterangan, namun batal dengan alasan keperluan penuntutan, ternyata, dua hari sebelum tuntutan aplikasi Watshaap yang didalam nya banyak bukti bukti berkaitan dengan kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwah Ananda Rizky ada yang menghapus," pungkasnya

 

Menyikapi hilangnya aplikasi Whatsaap yang didalam aplikasi tersebut menjadi salah satu bukti kuat pencabulan yang dilakukan oleh Ananda Rizky, Jaksa Penuntut Umum I Gusti Karmawan berdalih tidak tahu menahu tentang hal itu. 


Bahkan petugas penjaga barang bukti kejaksaan Negeri Singaraja pun kebingungan. 


"Saya tidak tahu, barang bukti tersimpan rapi dilaci," ujar Karmawan jaksa yang pernah membuat dakwaan "salah" diawal persidangan Ananda Rizky.


Hilang nya atau terhapus nya aplikasi Whatsaap dari handpone saksi kunci mamnuah oleh Udin telah dilaporkan ke Pusat penerangan hukum kejaksaan Agung RI dinomor contak +62 812-2020-1344 dan melalui email humas.puspenkum@kejaksaan.go.id. Emh. (Rillies)