Sengketa Lahan, Nyoman Lemes Vs Suartana Hadiri Sidang PS

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Sengketa Lahan, Nyoman Lemes Vs Suartana Hadiri Sidang PS

Kalingga
Selasa, 28 November 2023

 


Buleleng (Bali) -- Ada Perkembangan terbaru terkait proses sidang, sengketa lahan, antara Nyoman Lemes dengan perkara perdata gugatan Nomor. 507/Pdt.G/2023/PN Sgr.



Agenda Kegiatan ini sendiri adalah, kegiatan Pemeriksaan Setempat ( PS ) ini sendiri dilaksanakan dalam Surat kegiatan PS ( Pemeriksaan Setempat ) dilayangkan kepada para pihak dengan nomor: 986/PAN.W24-U2/HK2.4/X1/2023. Dilaksanakan pada Jumat 22 November 2023 di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar Buleleng Bali.


Kedua pihak sengketa juga didampingi oleh masing masing kuasa hukumnya, yakni dari pihak Nyoman Lemes didampingi Ni Nyoman Armini, S.H, Putu Yogi Pardita, S.H, M.H dan Harya Tangkas Bayuda sedangkan pihak Made Suartana didampingi kuasa Hukumnya Made Ngurah Arik Suharsana Putra, S.H, dari Kantor Hukum I Gusti Ngurah Muliarta, S.H dan Rekan.


Adapun pelaksanaan Pemeriksaan setempat (PS) terhadap obyek sengketa: Sebidang tanah seluas 2.400 m2, yang teletak di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 2286/Desa Kaliasem, Surat Ukur No. 00806/Kaliasem/2013, atas nama pemegang hak saat ini I Nyoman Lemes (Penggugat), dengan batas-batas tanah, yakni Bagian Utara adalah Jalan dan Timur adalah Pangkung serta bagian Selatan dan Barat merupakan tanah milik.


Pemeriksaan Setempat ( PS ) dihadiri oleh Majelis Hakim I Made Bagiartha, S.H, M.H, Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha, S.H dan Panitera Pengadilan Negeri Singaraja


Sementara, Jubir Pengadilan Negeri Singaraja I Gusti Made Juliartawan, S.H ketika di komfirmasi awak media mengatakan dalam proses sengketa ini untuk mengetahui apakah benar tanah yang dimaksud bagian dari Objek Sengketa, “Ujarnya dengan singkat


Sedangkan dari kuasa hukum Nyoman Lemes, bahwa kegiatan PS atau Pemeriksaan setempat yang dihadiri majelis hakim, pihak principle, kuasa kedua belah pihak tergugat dan penggungat juga hadir.


“Dimana dalam Pemeriksaan Setempat ( PS ) ini yang diberikan hak untuk menunjukkan lokasi batas atas letaknya adalah penggugat, ketika penggugat menunjukan batas batas sesuai sertifikatnya, dalam hal ini, memang terjadi perbedaan dalam penunjukkan batas batas termasuk luasnya,” tegas Gusti Ngurah Muliarta kuasa hukum Tergugat


“anehnya, menurut kuasa hukum penggugat bahwa dalam menentukan batas tentunya semisal patok batas, namun ternyata ada yang berbeda sebab ketika tergugat menunjukkan batas A, pihaknya menunjuk di B lantas berubah, ketika pihak penggugat menunjukkan batas tanahnya, sementara luasnya beda ” Kenyataannya mereka ikut batas yang kita tunjukkan,” lanjut Ngurah Muliarta pengacara tergugat


” Kita luasnya berbeda 2.600 m2, kalau itu diikuti batas kita (penggugat.red) kan luasnya jadi berbeda, makanya saya menganggap yang bersangkutan (penggugat.red) tidak bisa menunjukkan batas batas yang sesuai dengan luasnya karena tidak diiringi dengan batas patok patok yang benar,” lanjutnya.


Hal lainnya juga terkait bangunan dilokasi dan pohon, ketika ditanya kepada tergugat siapa yang menguasai tanah ini, pihak tergugat menyatakan bahwa pihak tergugatlah yang menguasai tanah tersebut sejak tahun 1982.


Untuk diketahui bahwa diatas lahan yang disengketakan tersebut dikuasai oleh 5 orang ahli waris. Untuk sidang selanjutnya akan diagendakan pada 4 Desember 2023 dengan tambahan bukti surat dari penggugat dan tergugat dari kuasa hukumnya.


“Ditambahkan oleh Pengacara penggugat Ni Nyoman Armini SH, bahwa Pemeriksaan Setempat yang sudah dilaksanakan pihaknya sudah menunjukkan lokasi dan arah arah benar sesuai yang dibuat oleh BPN, apa yang disampaikan disertifikat itu sudah jelas, ” Ni Nyoman Armini Pengacara Penggugat


Menyinggung klausul luas lokasi juga sudah sesuai dengan peta lokasi, berikut juga kesaksian Kelian Dusun Banjar Lebah Ketut Tirta juga berkesuaian dengan hakim.


Anehnya, dalam Pemeriksaan Setempat ( PS ) tersebut terungkap pihak tergugat sempat keliru dengan penyampaian arah angin, ketika menunjukkan batas batas, sehingga sedikit membingungkan pihak pihak yang hadir dilokasi, ” Tutup Ni Nyoman Armini. (TIM BT)