Status Tersangka, Jro Arka Wijaya Dijemput Paksa Polisi

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Status Tersangka, Jro Arka Wijaya Dijemput Paksa Polisi

Kalingga
Rabu, 15 November 2023




Buleleng -- Kasus hutang Piutang antara Bank Nur Abadi dengan Gede Putu Arka Wijaya, membuat aktivis Buleleng ini menjalani penjemputan paksa oleh pihak kepolisian.


Pada pukul 22.00 pada Selasa (14/11) belasan polisi mendatangi kediamannya dengan membawa surat untuk dijemput pihak berwenang ke Mapolres Buleleng.



Upaya paksa pihak kepolisian terhadap aktivis hukum Gede Putu Arka Wijaya berkaitan dengan kasus yang dilaporkan BPR Nur Abadi, bahkan langkah penangkapan yang dilakukan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng beberapa jam setelah Arka Wijaya, dari saksi naik stausnya sebagai tersangka.



Dipimpin langsung Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra, Selasa 14 Nopember 2023 nyaris gagal dilakukan, dimana sekitar pukul 22.00 wita bersama sejumlah polisi tidak berseragam langsung menciduk Arka Wijaya yang sedang menerima tamu di bale sekepatnya.



“Saya langsung mau diamankan, secara tiba-tiba datang polisi berpakaian preman dan tanpa didampingi RT atau RW masuk dan mau menangkap, ya siapa yang tidak kaget secara tiba-tiba sudah dinyatakan tersangka dan mau ditangkap, katanya tidak kooperatif,” ujar Arka Wijaya.



Polisi yang gagal melakukan upaya paksa akhirnya berkumpul tidak jauh dari rumah Arka Wijaya di Jalan Pulau Lombok Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, bahkan kemudian sekitar pukul 11.00 wita dengan kekuatan tambahan polisi berseragam kembali melakukan upaya paksa.


"Saksi saya belum diperiksa, kok tiba tiba saya sudah tersangka," uca jro arka berulang kali, tanpa digubris pihak kepolisian dan tetap menyeret dan membawa aktivis hukum ini kedalam mobil.

Disaksikan istri dan orang tuanya, serta anak pertamanya yang masih berusia 9 tahun, Arka Wijaya disergap puluhan polisi, bahkan akibat mempertahankan diri, Arka Wijaya diseret untuk keluar dari rumahnya hal itu menyebabkan terjadinya kerusakan, bahkan anak Arka Wijaya merasa ketakutan dengan pennagkapan yang dilakukan terkesan kurang profesional tersebut.



“Ya, disergap banyak orang kemudian dibawa paksa hingga beberapa dirumah mengalami kerusakan seperti pot tanaman ada tiga kemudian ada tiang penyangga tanaman patah akibat terjatuh termasuk kran air patah hingga air meluber sampai sekarang, Ini yang parah, anak ini menjadi takut dan terus menanggis,” ujar Rasadana.



Hal senada diungkapkan Gede Rasadana yang ada di lokasi penangkapan, bahkan dirinya mempertanyakan tindakan kepolisian yang dianggap berlebihan, sebab selama ini telah mengikuti prosedur yang ditetapkan termasuk telah melaporkan balik adanya dugaan kong kali kong mafia perbankkan tersebut.



“Memang ada upaya paksa, yang pertama belum bisa dilakukan dan polisi berpakaian preman mundur, tetapi satu jam kemudian kembalidatang dengan puluhan personil termasuk ada yang berpakaian dinas. Rasanya ini aneh,kami selalu kooperatif, tapi tiba-tiba saja baru ditetapkan sebagai tersangka langsung ada upaya paksa,” ujar Rasadana.




Saat penangkapan itu juga Istri Arka Wijaya meminta polisi tidak memaksa suaminya dan akan datang langsung setelah pagi hari ke Mapolres Buleleng, bahkan juga langkah kepolisian dipertanyakan berkaitan dengan kasus sebelumnya yang menyatakan Arka Wijaya tidak bersalah malah dipenjara.


 “Kenapa kalian diam semua, dulu juga seperti ini, pada akhirnya suami saya tidak bersalah, gimana maunya dan tanggung jawab polisi kalau sudah begini ?,” ujarnya dengan nada keras.



Sampai tengah malam belum diperoleh keterangan pejabat berwenang di Polres Buleleng berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan terhadap Gede Putu Arka Wijaya, bahkan akibat penangkapan itu membuat Arka Wijaya mengalami luka pada bagian kaki.


Sementara, pada Rabu (15/11) Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi awak media menyampaikan penjemputan yang dilakukan personil Reskrim polres Buleleng sudah melalui prosedur yang ada. ( TIM BT)