Diduga Lakukan Penipuan,Warga Adukan Oknum Anggota DPRD ke Polres Buleleng

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Diduga Lakukan Penipuan,Warga Adukan Oknum Anggota DPRD ke Polres Buleleng

Kalingga
Kamis, 21 Desember 2023



Kabarbuleleng.com -- NS yang diduga sebagai oknum anggota DPRD dilaporkan ke Polres Buleleng. Adapun tuduhan yang dialamatkan kepada NS tak lain ada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pelapornya Ni Luh Sarki (49), dari Desa Ularan Kecamatan Seririt. 



Korban, Luh Sarki mengaku telah diperlakukan tidak sepatutnya setelah uang sejumlah Rp 170 juta yang dititipkan kepada NS


Sementara Kuasa Hukum Luh Sarki, I Ketut Selamat SH, dalam rilliesnya kepada media membenarkan pihaknya telah melaporkan NS ke Polres Buleleng atas dugaan penipuan dan penggelapan.



Tindakan dugaan penipuan dan penggelapan yang berujung kepada pelaporan itu dilakukan setelah pihaknya dua kali melayangkan somasi kepada NS, namun tidak diindahkan.




“Kasusnya saat ini tengah bergulir di Polres Buleleng. Namun sebelumnya kami telah mengirimkan surat somasi kepada yang bersangkutan (NS), namun tidak direspon dengan baik,” jelas ADV Selamat, Kamis (21/12/23) lalu.



Adapun, somasi terakhir yang dilayangkan pihak Luh Sarki kepada NS tertanggal 11 September 2023. Dalam somasi kepada NS diminta untuk menyelesaikan kesepakatan terkait surat perjanjian soal penitipan uang yang dilakukan pada tanggal 15 September 2021 bertempat di rumah kediaman kliennya di Banjar Dinas Bhuana Kerthi, Desa Ularan.


”Kesepakatan penitipan uang sebesar Rp 170 juta kami menanyakan dan meminta ketegasan serta kepastian batas waktu pengembalian uang titipan tersebut,” terangnya.


Ia juga menungkap sejak awal NS tidak beritikad baik, dimana dalam surat perjanjian penitipan tidak mau dicantumkan batas waktu pengembalian karena mengaku dalam waktu tiga bulan akan dikembalikan.


”Setiap ditagih selalu berdalih akan mengembalikan apabila dana bansos dan uang reses cair, namun hingga kini hasilnya nihil,” imbuh Selamat.


Namun, menjelang batas waktu yang ditentukan sesuai kesepakatan ternyata, NS tetap mangkir, terpaksa oknum anggota Dewan ini akhirnya dilaporkan ke Polres Buleleng dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.


”Kami laporkan sejak bulan Oktober 2023 dan penyidik Polres Buleleng sudah melakukan pemanggilan hingga dua kali, namun NS mangkir tidak menghiraukan panggilan penyidik,” ungkapnya.


Sementara itu dikonfirmasi media atas kasus tersebut, NS mengaku akan mengungkap peristiwa sebenarnya pada saatnya nanti. ”Nanti akan saya info kebenarannya,” ujarnya singkat. ( Rillies)