Kabarbuleleng.com -- Prosesi lanjutan sidang kasus gugatan Gugatan Prapradilan Jro Arka Wijaya terhadap " penjemputan paksa" yang dilakukan pihak kepolisian Polres Buleleng Bali memasuki babak baru.
Pasalnya, gugatan praperadilan yang dilakukan jro arka Wijaya kini maju secara principle dan membela diri tanpa kuasa hukum, atau dilakukan sementara tanpa Pengacara.
Dalam keterangannya salah satu team kuasa hukum pada sidang 18 Desember 2023 menyampaikan bahwa point persidangan tersebut, menyampaikan bahwa point persidangan tersebut hanya menyampaikan tentang bagaimana menghadirkan Kliennya Jro Arka Wijaya secara prinsipil.
Dan pihaknya menyampaikan kepada hakim tunggal Made Astina Dwipayana,SH terkait proses perbandingan kasus yang sama di PN jakarta Selatan.
" Kenapa disana bisa, disini tidak bisa dan bedanya apa," Jelas salah satu team Kuasa Hukum jro arka Wijaya Adv Nyoman Ardana, SH.
Dijelaskan juga Atas dasar itu kuasa hukum menyampaikan kepada hakim tunggal, setelah berkonsultasi dengan kliennya melakukan pencabutan kuasa hukum atas kasus Prapradilan tersebut.
Namun, dijelaskan lebih lanjut pihaknya meski tidak mendampingi Kliennya lagi tapi proses gugatan prapradilan tersebut tetap berjalan pada tanggal 27 Desember 2023.
" Saat ini akan terus dilakukan perbaikan pada draft materi gugatan dan mungkin disaat itulah gede arka Wijaya akan hadir, dan ada kepastian hukum dipihak kita," Ucapnya.
Sementara menurut istri Jro Arka Wijaya yang setia mengikuti proses hukum yang menimpa suami tercintanya, menyebut mengamini apa yang disampaikan kuasa hukum.
" Kesepakatan kami dan kuasa hukum, untuk mencabut kuasa hukum guna bertujuan menghadirkan prinsiple dan sehingga agenda sidang ditunda serta akan dilanjutkan pekan depan," ucap Luh Ayu Widayanti.
Dikatakan lebih lanjut oleh Ayu bahwa, suaminya dalam hal ini melakukan gugatan prapradilan guna mendapatkan kepastian hukum dan keadilan jadi, suaminya Jro Arka Wijaya juga harus hadir sesuai petunjuk majelis hakim bahwa pihak jro arka Wijaya akan dihadirkan pada persidangan 27 Desember 2023.
Pada sidang kedua kali ini, pihak Termohon, Polres Buleleng menghadirkan 3 orang sebagai kuasa hukumnya, yakni: AKBP Imam Ismail, S.H.,M.H. I Wayan Kota, S.H., M.H. (Polda Bali) dan Kompol I Ketut Soma Adnyana, S.H., M.H. (Polda Bali).
Tampak juga hadir menyaksikan jalannya sidang kedua Praperadilan Arka Wijaya, yakni Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra bersama beberapa anggota lainnya.
Harapan dari keluarga terutama, Istri Jro Arka Wijaya adalah "bahwa semua pihak akan dihadirkan baik jro arka Wijaya dan pihak kepolisian, staff dan lainnya sehingga semuanya menjadi jelas."
Sementara dari, jubir PN Singaraja membenarkan bahwa pada sidang selanjutnya pihaknya akan meminta kehadiran Jro Arka Wijaya dalam persidangan praperadilan tersebut. (TIM BT)