Keluarga Jro Arka Wijaya Apresiasi Kinerja Polda Bali dan Harapkan Ada Penangguhan Penahanan

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Keluarga Jro Arka Wijaya Apresiasi Kinerja Polda Bali dan Harapkan Ada Penangguhan Penahanan

Kalingga
Sabtu, 09 Desember 2023



Buleleng --- Masih ingat proses penjemputan paksa yang dilakukan Polres Buleleng terhadap, Jro Arka Wijaya yang tiba tiba ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.


Hal ini ternyata berlanjut, sebab pihak keluarga menganggap kasus ini penuh kejanggalan dan mengadukan proses "penjemputan" tersebut ke Propam Polda Bali,  


Setelah keluarga dan beberapa saksi diperiksa secara intensif, perwakilan keluarga yakni istri Jro Arka Wijaya dan kuasa hukumnya, menyatakan mengapresiasi kinerja Propam Polda Bali.


Adapun, proses pemeriksaan terpisak di dua tempat yakni di Mapolres Buleleng, dan Jro arka Sendiri diperiksa di lapas. Proses pemeriksaan ini dilakukan secara utuh dan para saksi membeberkan awal permasalah hingga ditetapkannya status tersangka serta dijemputnya jro arka wijaya.  Dan para saksi diperiksa secara maraton oleh Pihak Propam dan Paminal Polda Bali, pada Jumat (08/12/2023)



Dikesempatan yang lain, didampingi oleh Tim Kuasa Hukum diwakili I Gusti Lanang Iriana SH, dan  Istri tercinta Gede Putu Arka Wijaya, Luh Putu Ayu Widayanti menyampaikan apa yang dia sampaikan kepada Propam Polda  kepada  tim media.


Bahwa ketika diperiksa sebagai saksi oleh Bidpropam dan paminal Poda Bali, dalam surat aduannya menyangkut peristiwa "Penjemputan Paksa" suaminya yakni  Gede Putu Arka Wijaya pada 14 November 2023 sekitar Pukul 23.00 WITA oleh pihak Aparat kepolisian di Polres Buleleng.



"Kami diperiksa terkait pengaduan saya sudah bersurat ke 14  instansi salah satunya ke Polda Bali, pengaduan kami diterima dan diperiksa sebagai saksi, bersama 6 saksi yakni suami saya (jro arka wijaya) diperiksa di lapas Singaraja dan saya sendiri diperiksa di Polres Buleleng," ucap Ayu Widayanti.


Pihaknya dimintai keterangan sebagai saksi atas pengerusakan, penjemputan paksa, dan penganiayaan dan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian RI saat penjemputan "paksa" suaminya.


"Ada enam saksi yang diperiksa yakni saya sendiri Luh Putu Ayu Widayanti, Komang Sukla, Lintang, Pak Rasadana, Jro Mangku Dogles bersama dari media 1 orang," jelasnya.


Proses emeriksaan yang dilakukan oleh Pihak Propam Polda Bali, dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kronologi awal hingga penetapan tersangka hingga penangkapan sampai dugaan penganiayan dan pemeriksaan, dan penangkapan itu sudah benar atau tidak. 


"Saya sebagai keluarga mengapresiasi kinerja Polda Bali ini, atas tindak lanjut polda dengan memeriksa semuanya, kamarin saya sempat kecewa bersurat resmi untuk penangguhan suami saya, ke Polres Buleleng dan Polda Bali, namun sampai sekarang belum ada jawaban lisan maupun tulisan," Tegas Ayu.


Menurutnya, setidaknya keluarga Jo Arka Wijaya mendapat kepastian, setelah  memohon penangguhan penahanan, agar mendapat tanggapan setelah mengirimkan surat secara resmi (terkait penangguhanpenahanan.red) baik itu secara lisan dan tulisan, menurutnya, "apakah boleh saya mengajukan penangguhan penahanan kepada suami saya?".



Sebagai Warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban dan  kedudukan hukum yang sama, menurutnya tentunya dia dan suaminya Jro Arka Wijaya berharap ada keadilan serta kepastian hukum.


"Saya merasa betul betul dipaksakan dalam penangkapan suami saya, kerugian seara metriil dan inmateriil, dan psikis keluarga dserta anak anak saya, setidaknya Polres Buleleng ada tanggapan,, apalagi saya orang awam bertanya dan mengajukan sesuatu, masak tidak ada jawaban dan tanggapan," tegas Luh Putu Ayu Widayanti.


Menurut Ayu dan Kuasa Hukum Jro Arka WIjaya, meminta setidaknya ada jawaban dan tanggapan dari pihak kepolisian baik Polda maupun Polres, boleh tidaknya proses penangguhan penahana atas suaminya.


"Saya sangat menjamin penangguhan atas suami saya, masak suami saya akan lari akan lari kemana sih," ucap ayu bertanya dengan mata berkaca kaca.


Sendainya suaminya salah oke salah, tapi seandainya benar, maka pihaknya akan tetap menuntut keadilan.


Terakhir, Dengan langkah pra peradilan yang diajukan dan memasuki masa persidangan, keluarga Jro Arka Wiajaya tetap meminta adanya tanggapan dan jawaban atas proses pengajuan penangguhan penahanan atas suami dan bapak anak anaknya dari pihak instansi Kepolisian.


Seperti diketahui, Menurut Kuasa Hukum dan Keluarga menjelaskan bahwa terkait pemeriksaan saksi-saksi, mengungkapkan Gede Putu Arka Wijaya tidak terlibat atas pengalihan SHM. 


Diterangkan juga bahwa sudah jelas yang menjual SHM 1028/Sambangan adalah Arimbawa kepada Putu Dodik seharga Rp 70jt rupiah/Are, dan  tanpa sepengetahuan Gede Putu Arka Wijaya yang telah dirugikan karena tidak bisa melunasi kredit.



Dan bahwasanya pemeriksaan saksi pada Jum'at 08 Desember 2023 berkaitan tindak lanjut atas pengaduan yang dilaporkan oleh gede putu arka Wijaya berkaitan penangkapan paksa sehubungan dugaan pengerusakan, penganiayan, serta permohonan bantuan penanganan laporan LP/B/46/IV/2023/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali



Diketahui sebagai Dasar pengaduan gede putu arka Wijaya adanya kejanggalan penanganan oleh penyidik unit 4 di Satreskrim Polres Buleleng yang tidak memeriksa proses penyelidikan lebih dalam atau tidak objektif.


Dijelaskan kembali oleh keluarga dan tim kuasa hukum bahwa sepengetahuan mereka sebelum ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya Jro Arka sudah menyerahkan 22 bukti petunjuk.


Petunjuk tersebut sebagai bantahan tuduhan dari PT Bank Nur Abadi, termasuk surat pernyataan 5 orang saksi yang diajukan Gede Putu Arka Wijaya yang sudah diserahkan dan diterima langsung oleh 2 penyidik di Polres Buleleng.



Sayangnya menurut Keluarga, bukti bantahan tidak digunakan sebagai acuan oleh pihak penyidik apalagi dipertimbangkan dimana pihak penyidik bersikukuh menetapkan Jro Arka Wijaya sebagai tersangka dan melakukan penangkapan secara paksa menyebabkan kerusakan dan juga dugaan penganiayaan kepada pihak Jro Arka Wijaya***