Pra Peradilan Jro Arka Wijaya, Hakim Warning Tak Hadirkan Pemohon Kasus Digugurkan

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Pra Peradilan Jro Arka Wijaya, Hakim Warning Tak Hadirkan Pemohon Kasus Digugurkan

Kalingga
Kamis, 28 Desember 2023



Kabarbuleleng.com -- Sidang praperadilan Gede Arka Wijaya alias Jro Arka dengan termohon Polres Buleleng kembali ditunda. Rabu (27/12/2023). Di ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Singaraja.


Tertundanya persidangan yang ketiga kali ini disebabkan karena tidak dihadirkannya Pemohon Jro Arka ke Persidangan oleh pihak Polres Buleleng.


Terdengar dalam persidangan, ketidak-hadiran Jro Arka Wijaya dikarenakan dari pihak kepolisian sendiri melalui kuasa hukumnya "Seolah" tidak terlalu menginginkan kehadiran Jro Arka dengan alasan karena gugatan Tersangka/Pemohon bukan perkara subtansi. 


Selain itu juga dengan alasan keamanan serta bisa juga diwakili oleh keluarganya. Kata wayan kota selaku pengacara Polres Buleleng dalam jalannya sidang.


Sementara Majelis Hakim menyatakan pihak Pengadilan sendiri sudah memanggil Pemohon, Gede Arka Wijaya. 


"Sudah dipanggil namun tidak bertemu dengan Gede Arka karena tidak diijinkan oleh pihak Polres Karena demi keamanan, Saya selaku Hakim, biarkan dia hadir disini yang penting ada pengawalan dari pihak Polri atau lapas itu sendiri",Tegas Majelis Hakim.


Namun Majelis Hakim tetap bersikukuh meminta kepada pihak Termohon agar dipersidangan minggu depan supaya menghadirkan Pemohon, yakni Gede Arka Wijaya.



"Tidak apa pak, hadirkan saja. Tapi kembali itu terserah pihak kepolisian. Minggu depan bila Pemohon tidak hadir saya akan gugurkan perkara ini", tegas Hakim Tunggal, Made Astina Dwipayana SH.


Atas tidak dihadirkannya Jro Arka Wijaya, Luh Putu Widayanti (33), istri Arka Wijaya merasa sangat kecewa dengan pihak Polres Buleleng. Karena pada sidang sebelumnya sudah minta kepada Hakim agar suaminya di hadirkan di persidangan.


"Statusnya Jro Arka kan tahanan Kepolisian. Sebenarnya yang bertanggungjawab menghadirkan suami saya itu kan pihak Kepolisian, kenapa tidak dihadirkan? Padahal kemarin kan sudah ada perintah untuk dihadirkan, seperti itu. Tadi katanya ada statetment karena keamanan. Keamanan apa, kan sudah polisi yang menghadirkan kesini, kan diberikan keamanan. Memang Jro Arka akan melarikan diri? Siapa sih Jro Arka," ujar Widayanti.


Menurut Widayanti pihaknya sudha bertanya ke Kanit, kenapa tidak dihadirkan lagi, jawabannya apa?, Ia diminta mengajukan penangguhan lagi,.


Namun ia selaku keluarga mempertanyakan proses pengajuan penangguhan sebelumnya.


"Takut untuk dibeberkan kebenarannya bagaimana?, Kalau misalnya memang Gentle, ayo dong hadirkan. Kalau tanggal 3 ini tidak dihadirkan lagi, berarti ini Polisi punya tanggung jawab," cetus Widayanti.


Sebagai istri Arka Wijaya, Widayanti berharap suaminya mendapatkan keadilan.


"Katanya Polisi mengayomi, praduga tak bersalah tetap dong harus dilaksanakan. Suami saya baru tersangka di Kepolisian, belum pasti dia salah, ayo dong kita hadirkan kesini Pak Polisi. Pak Kapolri, kenapa seperti ini anggotanya", ujarnya memprotes hal tersebut.



Kuasa hukum Polres Buleleng, I Wayan Kota, S.H., M.H, saat dikonfirmasi awak media  terkait tidak dihadirkannya Pemohon oleh Polres Buleleng ke persidangan kembali menyatakan itu adalah hak subjective penyidik.


"Terkait dengan mendatangkan tersangka itu hak subjectivenya penyidik, dan termasuk hak obyektif. karena terkait dengan perkara yang disangkakan kepada tersangka telah memenuhi persyaratan. Jadi masalah nanti bisa dikeluarkan atau tidak dikeluarkan itu tergantung kewenangan  penyidik", jelas Wayan kota SH.


Pihak Termohon, Polres Buleleng menghadirkan 3 orang sebagai kuasa hukumnya, yakni:  AKBP Imam Ismail, S.H.,M.H. I Wayan Kota, S.H., M.H. (Polda Bali) dan Kompol I Ketut Soma Adnyana, S.H., M.H. (Polda Bali).


Tampak hadir menyaksikan jalannya sidang ke tiga Praperadilan yang dimohonkan Gede Arka Wijaya, yakni Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra bersama beberapa personil Polres Buleleng.***