Bawaslu Buleleng Tidak Berdaya Kontrol APK, Warga Mengadu Malah diminta Telp LO -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

Bawaslu Buleleng Tidak Berdaya Kontrol APK, Warga Mengadu Malah diminta Telp LO

Kalingga
Rabu, 31 Januari 2024



Kabarbuleleng.com -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng tidak berdaya dengan permasalahan sejumlah alat peraga kampanye (APK.


Hal ini dilaporkan warga  pada Rabu 31 Januari 2024, sebuah APK berukuran besar menutup rumah milik warga, bahkan pemasangan APK itu sudah lama dilakukan hingga mengakibatkan kerugian di pihak pemilik.



Rumah yang berlokasi di Kelurahan Banyuning yang saat ini dikuasai oleh Pengacara I Nyoman Sunarta tengah dalam proses penjualan setelah dalam sengketa, bahkan tulisan rumah dijual tersebut tertutup. 



“Mohon kepada pihak-pihak yang memasang baliho di rumah di Jalan Setiabudi No. 100 Kelurahan Banyuning Singaraja untuk segera dipindahkan karena tanpa seijin pemilik rumah,” ungkap Sunarta dalam pesannya di media sosial.



Anehnya meski pihaknya juga telah melakukan pelaporan secara resmi ke Bawaslu Kecamatan Buleleng.


Informasi yang beredar dari pelapor bahwa Bawaslu justru lantas ada petunjuk agar pemilik rumah menelpon LO pemasang APK.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Buleleng, I Ketut Adi Setiawan. 


Menjelaskan ada pengaduan dari masyarakat terkait dengan baliho atau alat peraga kampanye yang menutupi rumah dan yang memiliki rumah keberatan, untuk lebih cepatnya akan dipastikan untuk penangananya. 



"Kami sudah melakukan rekomendasi terkait dengan alat peraga kampanye yang melanggar SK KPU nomor 663 rekomendasi kami juga sudah sampai ke Satpol PP begitu dan akan siap-siap untuk melakukan eksekusi tetapi ini ada lagi,” ungkap Adi Setiawan.




Anggota Bawaslu Adi Setiawan belum bisa memastikan secara langsung penanganan yang dilakukan, sebab masih melakukan koordinasi dan memberikan rekomendasi, namun upaya untuk melakukan penanganan akan dilakukan dengan segera.




 ”Setelah kami merekomendasi ada lagi pemasangan APK yang tidak minta izin kepada pemilik rumah, upaya yang lebih cepat kita lakukan hari ini juga akan berkoordinasi dengan LO agar segera dipindahkan karena biasanya dengan koordinasi dengan LO itu lebih cepat daripada Rekomendasi ke KPU dan juga ditembuskan ke Satpol PP,” bebernya.



Hal senada diungkapkan Anggota Bawaslu Kecamatan Buleleng, I Dewa Made Suweker, dimana pengaduan tersebut akan diterima dan berupaya untuk melakukan koordinasi sesuai dengan prosedur dan tupoksi.



“Kalau kami diberikan kewenangan untuk mencabut gitu mungkin hari ini sudah bisa kita cabut, cuma masalahnya secara tertentu tidak boleh, tupoksi kami hanya mendata memastikan apa-apa yang dilanggar itu yang kami rekomendasikan dengan bukti termasuk foto dan sebagainya,” ujar Dewa Suweker. (TIM)