Sidang Jro Arka Wijaya VS Polres Buleleng, Pemohon Kembali Tunjuk Kuasa Hukum ADV Ardana dan Rekan

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Sidang Jro Arka Wijaya VS Polres Buleleng, Pemohon Kembali Tunjuk Kuasa Hukum ADV Ardana dan Rekan

Kalingga
Rabu, 03 Januari 2024


Kabar Buleleng.com  -- Atas ketidakhadiran pemohon yakni Jro Arka Wijaya dalam kasus, dugaan "penjemputan paksa" yang berulang ulang dalam sidang Prapradilan jro arka Wijaya yang mengajukan gugatan Prapradilan kepada pihak polres Buleleng maka, pihak pemohon akhirnya menggunakan Tim Kuasa Hukum dari ADV NyomanArdhana SH, I Gusti Lanang Iriana, SH, I Nyoman Nika, SH, Kadek Indra Dewantara, SH.


Sementara yang diberikan kuasa khusus mendampingi dan atau mewakili pemberi kuasa dalam pemeriksaan persidangan Praperadilan Jro Arka Wijaya pada pengadilan Negeri Singaraja dalam perkara register nomor: 3/Pid.Pra/2023/PN.Sgr.


Penunjukan kuasa hukum serta berlanjutnya sidang pra peradilan yang menyita perhatian publik ini, juga dikuatkan oleh Jubir PN Singaraja I Gusti Made Juliartawan, SH, bahwa dengan ditunjuknya Tersangka kembali menunjukkan kuasa hukum untuk prapradilan dan hakim pun akhirnya memberikan kesempatan agar persidangan ini untuk dilanjutnya.


Jubir Kuasa Hukum Gede Arka Wijaya, ADV Nyoman Nika, SH menyampaikan pembacaan permohonan pra pradilan, pada Rabu (03/01/2024).


"Kami dari Kuasa hukumpemohon, sama sekali tidak ada niatan guna mempermainkan proses peradilan, yang jelas karena keadilan klien kami peohoa tidak bisa hadir ya terpaksa kami wakili," urainya memulai wawancara.


Ditambahkan pula oleh Anggota Tim Kuasa Hukum yakni I Gusti Lanang Iriana, SH, bahwa kliennya selaku pemohon tetap ingin face to face berhadapan langsung dengan termohon yakni pihak Polres Buleleng.


"Selaku kuasa hukum kami merapat ke polres buleleng agar pemohon bisa dihadirkan karena tidak bisa akhirnya kitalah yang maju," ucap Lanang.


Sementara dari Keluarga Jro Arka Wijaya, Ayu Widayanti menyampaikan atas tidak bisa dihadirkannya suaminya selaku pemohon, sebab dalam keterangan yang diberikan adalah terkait alasan pengamanan, sehingga suaminya tetap tdak bisa dihadirkan.


"Saya agak kecewa dengan alasan kepolisian dengan alasan pengamanan dijadikan alasan tidak bisa menghadirkan, lantas apa dong tugas polisi kalau tidak mengamankan, " ucap Ayu Widayanti.


Lantas menururt ayu, bahwa Jro Arka wijaya kini ditarik dari tahanan Lapas Singaraja, menuju tahanan Polres Buleleng.


 "Itu fungsinya untuk apa? katanya juga untuk keamanan, lantas dilapas itu idak aman dong, berarti polres menyangsikan keamanan di Lapas Singaraja," ucapnya kecewa.


Hal ini menurut Ayu, yang didampingi kuasa hukum Jro Arka Wijaya, bahwa memang akan gugur kasus ini kalau sampai Pemohon Tidak dihadirkan sesuai dengan statement Hakim TUnggal pada persidangan sebelumnya.


"Saya hadir disini menginginkan keadilan untuk Jro Ara, dia bisa dihadikrna dalam persidangan ini," biar semuanya gamblang, sudah distop sama pihak kepolisian karena dia bilang, itu merupakan keweangan kepolisian, saya minta jangan sampai menggunakan kewenangan yang sewenang wenang, jadi jangan seperti itu," pinta Keluarga Pemohon yakni istri Jro Arka Wijaya Ayu Widayanti.


Sementara guna melawan proses peradilan yang diajukan Jro rka Wijaya, Polres Buleleng menggunakan Kuasa hukum Bagus, MS Putra, SH (Staff Binkum Polda Bali), DW. MD Joni Arya Putra, SH (Kasikum Polres Buleleng), I Ketut Winantra SH, (Staff Binkum POlda Bali) dan GD Budiarta, SH (Sikum Polres Buleleng).


Dalam tanggapan singkatnya kuasa hukum polres Buleleng menyampaikan bahwa sejak ditunjuknya kembali kuasa hukum yang sempat dicabut, dan kemudian ditunjuk kembali oleh pemohon maka persidangan baru memasuki tahapan pertama sidang. (TIM BT)