Sidang Jro Arka, Terkuak Staff Oknum Notaris Palsukan Tanda Tangan

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Sidang Jro Arka, Terkuak Staff Oknum Notaris Palsukan Tanda Tangan

Kalingga
Selasa, 27 Februari 2024

  



Buleleng -- Lanjutan Sidang perkara terdakwa Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, pada Senin (26/2) kembali digelar dengan Ketua Majelis Hakim Heriyanti yang tak lain Ketua PN Singaraja .



Sidang yang selalu menyita perhatian Publik Singaraja serta media lokal dan nasional ini, pada kali ini menggendakan pemeriksaan saksi-saksi.



Adapaun para saksi yang  dihadirkan adalah Putu Arimbawa selaku pemilik dan Penjual tanah SHM 1028, Putu Dody Prahita selaku pembeli tanah milik Putu Arimbawa dan Nyoman Edi Kurniawan, S.H., M.Kn selaku notaris, Jro Arka Wijaya sendiri masih didampingi tim penasihat hukum I Wayan Gendo Suardana dkk.


 


Dalam Kesaksian Putu Arimbawa, menjelaskan saat penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) kosong dan dia mengakui telah menandatanganinya dengan Jro Arka. "Iya ini tanda tangan saya", sembari menunjuk dokume AJB.


 


Sementara I Wayan Adi Sumiarta, angggota Penasihat Hukun terdakwa Jro Arka mempertanyakan saat tanda tangan AJB apakah dihadapan notaris, dan saksi jawab tidak.


 


"Kalau tidak ada notaris, siapa yang memerintahkan untuk tanda tangan AJB?" tanya Wayan Gendo Suardana, "Staf Notaris, bukan Jro Arka". Tegas saksi Arimbawa.


 


Keterangan ini diperkuat oleh saksi Putu Dody Prahita, dan dari pihak notaris hanya diwakili oleh dua orang stafnya saja.


 


Sementara ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Notaris, terkuak fakta bahwa perkara ini terjadi karena kelalaian notaris yang tidak menyelesaikan AJB antara Arimbawa dan Arka, sebagai jaminan di BPR Nur Abadi, dengan dalih AJB tersebut dipalsukan oleh stafnya.




Persoalannya lagi, saat dikejar pertanyaan oleh Sumiarta pengecekan AJB serta adanya bukti cover note dan tanda terima dokumen untuk Pengalihan Hak dari BPR Nur Abadi saksi menyebut tidak pernah menandatangani cover note dan menerima dokumen. “Itu dipalsukan oleh staf saya,"jawab saksi Notaris.


 



Wayan Gendo kembali menimpali dengan mempertanyakan kenapa notaris lalai melakukan pengawasan.


 "itu mungkin kelalalian, karena saya tinggal di Denpasar, Kantor saya di singaraja. Sehingga saya tidak setiap saat di Kantor", Ujar Edi Kurniawan.



Selaku Ketua Majelis Hakim Heriyanti menyatakan jauhnya jarak rumah saksi notaris dengan kantornya, tidak menjadi alasan untuk tidak menjalankan tanggung jawabnya selaku notaris.


 



" Saudara tidak bertanggung jawab atas pekerjaan saudara", tegas Heriyanti sambil menutup sidang.



Menurut rencana sidang terhadap Jro Arka yang didampingi Wayan "Gendo" Suardana dkk, ak

an dilanjutkan pada tanggal 4 Maret 2024.***