Jangan tebang pilih! Himbauan Jam Operasional Warung Madura Merugikan Masyarakat

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Jangan tebang pilih! Himbauan Jam Operasional Warung Madura Merugikan Masyarakat

Minggu, 28 April 2024






Kabar Buleleng - Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) mengeluarkan imbauan untuk para pengusaha warung madura agar mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. 

Wasekjen Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Bayu Angga menyayangkan dan mempertanyakan keberpihakan Kemenkop-UKM. 


Menurutnya, warung madura sebagai salah satu UKM di Indonesia ini merupakan inovasi cerdas masyarakat dalam melihat peluang usaha dipasar dalam negri. 

"Warung madura adalah salah satu UKM yang memiliki perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun ini. Usaha yang lahir dari Inovasi masyarakat yang cerdas melihat peluang pasar itu harusnya didukung dan diperkuat dengan regulasi, bukan malah dikerdilkan dan dimatikan", terangnya. 

Bayu menambahkan, imbauan pembatasan jam operasional tersebut jelas akan merugikan pengusaha warung madura. 

"Imbauan tersebut jalas akan merugikan masyarakat khususnya para pengusaha UKM warung madura, karena warung madura memang dikenal di masyarakat sebagai toko sembako yang memiliki kelebihan buka 24 jam. Dan sejauh pengamatan kami, hal tersebut sangat membantu masyarakat terutama kelas menengah kebawah ketika mencari kebutuhan dimalam hari", lanjutnya. 

Ia juga mengingatkan Kemenkop-UKM jangan tebang pilih, karena banyak juga pembisnis FNB dengan brand besar yang juga buka 24 jam. 

"Kalo pemerintah mau adil, jangan juga hanya UKM macam warung madura yang diberi imbauan. Harusnya para pembisnis contohnya pembisnis FNB dengan brand besar yang notabene juga buka 24 jam harus juga di tindak", tegasnya. 

Ia berharap regulasi Kemenkop-UKM haruslah memperkuat posisi UKM seperti warung madura, bukan malah sebaliknya. 

"Harapan saya, Kemenkop-UKM haruslah berdiri disisi pengusaha UKM. Regulasi yang dibuat haruslah memperkuat posisi UKM dalam negri yang ada. Semisal memfasilitasi dan mempermudah pembuatan izin usaha UKM, bukan malah membatasi ruang gerak pengusaha UKM itu sendiri", tutupnya.