Muhammad Husain Mantan Pengacara Alami Gangguan Jiwa: Bawa Kabur Motor di Kos

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Muhammad Husain Mantan Pengacara Alami Gangguan Jiwa: Bawa Kabur Motor di Kos

Selasa, 02 April 2024


Kabar Buleleng - Mantan Pengacara Top di Denpasar yang dulunya kerap menangani kasus narkoba maupun perdata (Muhammad Husain) kembali berulah. Pria yang kabarnya mengalami gangguan kejiwaan itu diringkus aparat kepolisian karena membawa kabur motor milik penghuni kos.


Sebelumnya, Husein juga sempat terbelit kasus narkoba dan juga membawa kabur kendaraan roda empat. 


Kasus yang membelit Husein itu berawal pada Kamis, 11 Januari 2024 pukul 06.30 Wita yang akhirnya mengantarkan dirinya menjadi tersangka dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putra Udhyana Pidada, kasus ini sendiri diawali dari terdakwa bertemu dengan saksi korban Aya Takaba di parkiran kos Jalan Pulau Batanta, Seblanga Indah No 20, Banjar Seblanga, Denpasar.


Ketika itu Honda Scoopy warna hitam dengan kunci kontak masih terparkir di parkiran kos dengan nopol DK 6718 FBQ .


Tak lama berselang Husein keluar dari rumah tempat tinggalnya di Jalan Pulau Batanta Perumahan Seblanga Indah No 18 dengan mengenakan udeng putih, jaket warna hitam, kamen patik, dan masker hitam.


"Selanjutnya, Husein ke tempat kos dan mengamati sekitar lokasi untuk selanjutnya mengambil motor Honda Scoopy yang kuncinya nyantol," kata jaksa, Selasa 2 April 2024. Motor itu ternyata diberikan ke temannya yang bernama Nourledin B Elhashab saat keduanya bertemu di Circle K Kubu Anyar.


Sementara, korban Aya Tabaka yang mengetahui motornya hilang langsung melapor ke pihak kepolisian. Petugas kepolisian pun melakukan pengecekan dan akhirnya berdasarkan rekaman CCTV diketahui pelakunya adalah Husein. Tak butuh waktu lama, Husein pun ditangkap dan mengakui perbuatannya.


Dalam persidanganpun terungkap bahwa Husein melampirkan surat tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditandatangani Wadir Administrasi dan Sumberdaya RSJ Bangli I Gusti Putu Gde Buana Parta yang menyatakan bahwa terdakwa pernah dirawat. Diagnosanya adalah Gangguan Afektif Bipolar Episode Kini Manik dengan perawatan dari tanggal 28 November 2019 sampai 4 Februari 2020.