Pengacara sebut Kasus Aiptu Jolinda Diduga ada Intrik, Ada Intervensi Oknum Propam? -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

Pengacara sebut Kasus Aiptu Jolinda Diduga ada Intrik, Ada Intervensi Oknum Propam?

Kalingga
Kamis, 19 Juni 2025

 


Kabarbuleleng.com -- Penanganan kasus Aiptu Ketut Bagus Jolinda Atmaja, anggota Polsek Sukasada diduga penuh intrik dengan melibatkan oknum tertentu yang malah membuat rumit permasalahan yang terjadi, bahkan diharapkan tidak ada cerita Ferdy Sambo di Buleleng.



Hal itu diungkapkan Kuasa hukum Aiptu Jolinda, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, Rabu (18/6/2025) saat mendampingi kliennya tersebut untuk memenuhi melengkapi berita acara perkara di Unit I Sat Reskrim Polres Buleleng.




I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya selaku kuasa hukum mengatakan, ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan hukum yang menjerat anggota Polsek Sukasada tersebut, dimana ada oknum Propam dari Polda Bali yang malah ikut dalam proses penanganan meski masih penyelidikan dan diduga melakukan intervensi.




”Ini yang disayangkan. Mohon maaf, jangan sampai cerita Sambo yang kemudian terjadi juga di Buleleng. Saya tidak tahu, apakah Jolinda atau penyidik yang ditekan,” tegas Gus Adi sapaan akrab kuasa hukum Aiptu Jolinda.




Gus Adi menyebutkan, kliennya Aiptu Jolinda sudah sempat diperiksa Propam pada Desember 2024, bahkan pemeriksaan itu dilakukan tanpa sepengetahuan Kapolres Buleleng. Hal itu terungkap setelah Gus Adi meminta klarifikasi. Bahkan pihak kuasa hukum juga tidak mengetahui, kalau Jolinda sudah ditetapkan sebagai tersangka.




”Mohon maaf ya, kok tidak profesional oknum provos bekerja dan saat itu status perkaranya masih penyelidikan. Seharusnya sepengetahuan Kapolres. Sehingga kami menduga kuat ada kepentingan oknum tertentu pada kasus ini,” tegasnya.




Terhadap persoalan tersebut, pihaknya mengaku telah melaporkan ke Propam Polda Bali, namun sampai saat ini tidak ada jawaban maupun hasil, sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan upaya tertentu. Salah satunya praperadilan yang menggugat kapolres Buleleng di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.