Pasca Vonis Ke Kuta dan Ngakan Para Pengembang Penikmat Perizinan PBG sebut "Panas Dingin" -->

Advertisement

DUKUNG JURNALISME BERKUALITAS DENGAN BERIKLAN DI KABAR BULELENG

Pasca Vonis Ke Kuta dan Ngakan Para Pengembang Penikmat Perizinan PBG sebut "Panas Dingin"

Kalingga
Selasa, 28 Oktober 2025

 



Singaraja -- Pengadilan Tipikor PN Denpasar sudah menjatuhkan Vonis Kepada kedua terdakwa yang terlibat dalam kasus penyalahgunanan wewenang dan upaya memperkaya diri dari Perizinan Perumahan Subsidi atau PBG ( Perizinan Bangunan dan gedung) atau IMB kepada Kontraktor Rumah subsidi di Buleleng.



Vonis 4 (empat) Tahun yang dijatuhkan kepada I Made Kuta dan denda Rp 400 juta. Berbanding tipis dengan Vonis Hakim Tipikor kepada Ngakan Anom dengan Hukuman 4 Tahun dan denda Rp 200 juta.


Meski keterlibatan Ngakan Anom dikatakan sesuai dengan tupoksi seorang Pejabat kelas rendah di Lingkungan Dinas PUTR Buleleng. Menjalankan prosedur administrasi perizinan secara gelondongan dengan Dokumen PBG yang ada dan dimanfaatkan Para kontraktor Rumah Subsidi di Buleleng. 


Sumber kami menyebut, selayaknya Jaksa Juga tidak menutuup mata guna melanjutkan pemeriksaan kepada banyak pihak terutama pengembang yang menyalahgunakan perizinan dengan dokumen abu abu ( Rekayasa).


" Jaksa sebagai pengacara negara harus gercep cek dokumen lain seperti rekening koran, keabsahan pengajuan lainnya, intinya juga pihak perbankan harus kooperatif," ujarnya.


Bisa saja menurut sumber Media, bahwa ada rekayasa dalam menggoalkan kredit prumahan subsidi dan jika terbukti maka, ada korupsi korporasi yang memanfaatkan kelengahan sistem informasi dan kebijakan para eks pejabat yang sudah menjadi pesakitan.



" Dari fakta fakta persidangan apakah jaksa bisa menangkap peran kecil seorang pegawai rendahan yang dihukum sama dengan pejabat eselon??, Coba jaksa juga ungkap peranan bawahan IMK," tegasnya.


Sebelum menutup wawancara sumber media menyebut, bawahan kuta juga harus marasakan apa yang dirasakan keluarga Ngakan Anom. 


Beberapa pengembang juga dikabarkan panas dingin pasca putusan ini. Meski Kejati Bali Belum memutuskan melanjutkan perkara Perumahan Subsidi di Buleleng namun tindakan awal Kejati Bali dengan menyegel aset dan alat berat PT Pacung permai diatensi positif publik Buleleng.



Seorang penggiat anti korupsi Ketut Suartika mendukung Langkah Kejati Bali untuk menuntaskan akar masalah korupsi yang seolah memotong penderita 2 pejabat senior dan pegawai di PUTR Buleleng.


" Tidak ada korupsi berdiri sendiri, dan jaksa harus tunjukkan taringnya membuka tabir modus pejabat dan pengembang dalam membobol sistem kredit rumah subsidi di Kabupaten Buleleng, jangan hanya cari kejahatan kelas teri, tuntaskan percepat seperti Pasar Banyuasri, harus segera dilirik, " pungkas Ketut Suartika.***