![]() |
| 3 Terdakwa Perekayasa turun waris danSaksi Dari Pihak Perbekel Kubutambahan |
Singaraja -- Setelah sempat ditunda Pada Selasa ( 28/10/2025) Kelanjutan sidang atas perseteruan antara anak, ibu tiri dan saudara tiri dimana hari ini, Rabu (29/10/2025) akan rencanya kembali akan dilangsungkan di PN Singaraja dengan mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Singaraja.
Sayangnya majelis kembali menunda sidang, sementara baik korban terdakwa dan para saksi sudah siap hadir diarena sidang.
![]() |
| Keempat Terdakwa yangd iduga terlibat Pemalsuan Turun Waris ( Ibu dan Ketiga Anaknya) |
"Informasi tadi bahwa PN kembali menunda sidang sampai batas waktu yang belum kita tahu, entah apa masalahnya, ya pastinya beliau kecewa krena sidang ini lumayan panjang, " ujar rekan Jro Gede yang selalu hadir menyaksikan sidang bersama warga.
Rencana hari ini agendakan tuntutan JPU atas Saudara Tiri korban yang didakwa merekayasa Surat Turun Waris yang membuat mereka duduk dikursi pesakitan.
Diketahui sang Ibu Tiri Jro Gede yakni Luh Sukarini, dijatuhi vonis 3 Tahun dan menjalani hukuman Karena terbukti Bersalah telah memalsukan dokumen(silsilah turun waris) untuk merebut warisan suaminya (alm I Nyoman Sudana) Pada Oktober 2024 lalu.
Menurut yang korban yang dirugikan Jro Gede Mustika atas kasus ini yang merupakan anak dari alm Nyoman Sudana.
Tindakan saudaranya merekayasa surat turun waris dengan format blanko BPN sungguh diluar nalar bahwa kini saudara Tirinya sejumlah 3 orang harus juga menghadapi konsekwensi hukum atas tindakannya merubah atau merekayasa surat turun waris keluarganya.
Sementara dari kasus rekayasa turun waris tersebut. Beberapa pihak turut dipanggil guna bersaksi di Pengadilan Negeri Singaraja. Beberapa prajuru adat desa Kubutanbahan, mantan Samat dan tak luput juga perbekel Kubutambahan harus memberikan kesaksian atas kasus ini.
Dan setidaknya ada 3 ( Tiga) orang Terdakwa yang diajukan oleh JPU dan beberapa saksi saksi yang diperiksa seperti para pejabat adat dan desa hingga kecamatan.
Sampai ini ketiga terdakwa yang merupakan saudara tiri Jro Gede, menjalani penahanan oleh Kejari Singaraja dan hadir dalam persidangan di meja Hijau secara maraton.
Serunya persidangan rekayasa turun waris ini membuat banyak perhatian. Salah satu pengunjung menyebut bahwa kasus ini menyedot perhatian sebab diperkarakan dan masuk sidang hampir dua tahun lamanya dan Ibu Tiri Korban sudah menjalani hukuman.***

