Korban saat meninggalkan rumah, di jemput terduga pelaku dan di bawa ke wilayah Tabanan, Denpasar, dan klungkung. Setelah korban ditemukan dan dilakukan permintaan keterangan, ternyata pelaku telah menyetubuhinya korban yang dilakukan berulang kali hingga kini mengalami kehamilan 2 bulan kandungan. Hal tersebut di ungkapkan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika, S.I.K., M.H. . “Akibat perbuatan pelaku yang telah menyetubuhi korban berulang kali, mengakibatkan korban sekarang ini diduga telah mengalami kehamilan 2 bulan kandungan, namun hasil secara resmi masih menunggu hasil VER.” Ungkapnya.
Kasatreskrim Hadimastika menambahkan, Walaupun perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban atas dasar suma sama suka, namun karena korban adalah anak dibawah umur, maka perbuatan pelaku tetap dapat disangkakan. “Pelaku dijerat pasal dengan tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual(Red)