Jokowi Cabut Kebijakan Pemberlakuan Status Darurat PPKM

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px


 

Jokowi Cabut Kebijakan Pemberlakuan Status Darurat PPKM

Idham Redaksi Buleleng
Jumat, 30 Desember 2022


Jokowi Cabut Kebijakan Pemberlakuan  Status Darurat PPKM, Jum'at (30/12).

Jakarta| Akhirnya Pemerintah resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pencabutan kebijakan itu, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 50 dan 51 tahun 2022 yang telah diterbitkan.

"Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui keterangan persnya pada Jumat (30/12/2022).

Dasar kebijakan pencabutan kebijakan ini adalah dengan didasari oleh serangkaian kajian mendalam yang telah dilakukan oleh instansi pemerintah terkait berserta dengan para ahli epidemiologi.

Dari  hasil serologi survei atau sero survey yang dilakukan pemerintah yang membuktikan bahwa penduduk Indonesia memiliki imunitas yang tinggi terhadap COVID-19. Hasilnya, imunitas masyarakat pada Desember 2021 mencapai 87,8 persen. Kemudian, pada Juli 2022 hasil sero survei mencapai 98,5 persen.

"Artinya kekebalan kita ini secara komunitas diangka yang sangat tinggi," tutur Presiden.
Sehingga dengan tinggi hasil sero survei, salah satunya disebabkan oleh masifnya vaksinasi COVID-19 yang dilakukan oleh segenap elemen masyarakat beberapa tahun belakangan. Berkat upaya gotong royong, vaksin yang berhasil disuntikkan kepada masyarakat sebanyak 448.525.478 dosis.

"Sebuah angka yang tidak sedikit," imbuh Jokowi.

Indikator selanjutnya yang menjadi pertimbangan pemerintah mencabut kebijakan PPKM di seluruh wilayah yakni kasus penyebaran COVID-19 di dalam negeri dapat ditekan. Hingga mencapai standar dari organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO).

Alhasil prestasi itu dapat dipertahankan selama 10 hingga 11 bulan belakangan terakhir yang membuat Indonesia tidak pernah mengalami lonjakan signifikan kasus COVID-19.

"Indonesia ini salah satu negara G20 yang selama 10-11 bulan berturut-turut tidak mengalami peningkatan gelombang pandemi," kata Presiden.

Kondisi penyebaran COVID-19 per 29 Desember 2022 tercatat, kasus harian COVID-19 sebanyak 685, angka kematian 2,39 persen, tingkat perawatan rumah sakit (BOR) 4,79 persen, ICU harian mencapai 2,97 persen.

"Semua itu berada dibawah standar WHO," ujar Jokowi seperti dilansir dari beritanusra.com.

Meskipun kebijakan telah secara resmi dicabut, lanjut Presiden mengimbau, masyarakat harus tetap memiliki kewaspadaan dan kesadaran dalam menggunakan masker dalam setiap kegiatan. Baik di ruangan tertutup maupun di tempat keramaian harus dilanjutkan.

Kemudian, masyarakat juga harus meningkatkan kesadaran dalam melakukan vaksinasi COVID-19. Sehingga, masyarakat dapat semakin mandiri ketika menghadapi ancaman virus global COVID-19 yang masih ada disekitar.

"Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas," tutur Presiden.

Terakhir, segenap jajaran pemerintah yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 harus tetap siaga. Dalam mempersiapkan fasilitas kesehatan yang diperlukan saat menghadapi potensi meluasnya kembali wabah global COVID-19 di masa depan.

"Pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespon penyebaran yang cepat," pungkas Presiden (Setpres RI /Red).***

#BeritaTerkini #BeritaPPKM #PresidenJokowi #BansosCovid19 #SerologiSurvei